Pencarian

Enam Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran, BPS Sebut Capaian di NTB Perlu Perhatian Khusus

Selasa, 11 Agustus 2026 • 18:42:01 WIB
Enam Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran, BPS Sebut Capaian di NTB Perlu Perhatian Khusus
BPS mencatat sekitar enam persen anak Indonesia berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.

MATARAM — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan masih ada sekitar enam persen anak Indonesia berusia 0-17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Data ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah, khususnya Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak.

Kepemilikan akta kelahiran bukan sekadar administrasi. Dokumen ini menjadi syarat utama anak untuk mendaftar sekolah, mengurus kartu identitas anak (KIA), hingga mengakses program bantuan sosial dari pemerintah.

Mengapa Akta Kelahiran Krusial bagi Anak?

Tanpa akta kelahiran, anak-anak rentan tertinggal dalam berbagai layanan dasar. Proses pendaftaran sekolah negeri, misalnya, kerap terkendala ketika calon siswa tidak memiliki dokumen ini.

Selain itu, akta kelahiran juga menjadi dasar hukum bagi negara untuk memberikan perlindungan. Data dari BPS ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Peran Pemerintah Daerah dalam Menekan Angka

Pemerintah kabupaten/kota di NTB sebenarnya telah memiliki program jemput bola untuk mengurus administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di sejumlah daerah rutin membuka layanan di tingkat kelurahan dan desa.

Namun, efektivitas layanan ini perlu dipastikan menjangkau keluarga-keluarga di pelosok. Faktor geografis NTB yang terdiri dari pulau-pulau menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi layanan.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran, langkah yang bisa dilakukan adalah segera melapor ke kantor Disdukcapil setempat. Pengurusan akta kelahiran saat ini telah dipermudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Persyaratannya pun relatif sederhana, di antaranya surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong persalinan, kartu keluarga (KK), dan KTP orang tua. Jika terdapat kendala administratif, masyarakat bisa memanfaatkan layanan konsultasi di pos pelayanan terpadu atau menghubungi petugas kelurahan.

Pencatatan kelahiran adalah hak setiap warga negara. Dengan memiliki akta kelahiran, anak Indonesia mendapatkan jaminan pengakuan di hadapan hukum dan mempermudah akses mereka terhadap hak-hak dasar lainnya di masa depan.

Follow www.kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lombokboss.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks