Pencarian

13 Hotel di Mataram Tutup: 12 Melati dan 1 Berbintang, Tunggakan Pajak hingga Gaji Karyawan Jadi Penyebab

Selasa, 11 Agustus 2026 • 13:15:31 WIB
13 Hotel di Mataram Tutup: 12 Melati dan 1 Berbintang, Tunggakan Pajak hingga Gaji Karyawan Jadi Penyebab
hotel di Kota Mataram tercatat menghentikan operasionalnya berdasarkan pendataan Dinas Pariwisata setempat.

MATARAM — Industri perhotelan di ibu kota Provinsi NTB tengah menghadapi tekanan berat. Data Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram menunjukkan belasan hotel telah menghentikan operasionalnya, dengan rincian 12 hotel melati dan satu hotel berbintang yang tutup permanen.

Kondisi ini terungkap dari pendataan rutin yang dilakukan Dispar setiap bulan. Sekretaris Dispar Kota Mataram, Leni Oktavia, mengungkapkan bahwa mayoritas hotel melati yang tutup berlokasi di Kecamatan Selaparang dengan jumlah lima hotel. Disusul Ampenan tiga hotel, Mataram dua hotel, serta Cakranegara dan Sandubaya masing-masing satu hotel.

Dua Pukulan Beruntun: Gempa dan Pandemi

Leni Oktavia menjelaskan, kehancuran usaha hotel-hotel ini berakar pada dua peristiwa besar yang melanda Lombok. Gempa bumi 2018 dan pandemi Covid-19 menjadi pukulan telak yang membuat operasional usaha terpuruk dan tidak mampu bangkit kembali.

“Mereka terpuruk dan tidak bisa bangkit lagi. Belum lagi beban pajak yang menunggak karena operasional tidak maksimal, sehingga mereka tidak sanggup lagi membayar gaji karyawan,” bebernya kepada Radar Lombok, Senin (10/8).

Akibat minimnya kunjungan wisatawan, pendapatan usaha menurun drastis. Hal ini kemudian memicu persoalan beruntun, mulai dari tunggakan kewajiban pajak hingga kesulitan membayar gaji karyawan.

Grand Legi Tutup karena Masalah Internal Manajemen

Di sisi lain, kondisi berbeda dialami Grand Legi, hotel berbintang empat yang juga menghentikan operasionalnya pada akhir 2024. Menurut Leni, penutupan hotel ini lebih disebabkan oleh persoalan internal manajemen perusahaan.

“Persoalan internal manajemen serta tunggakan pajak menjadi faktor utama yang memengaruhi operasional hotel tersebut,” jelasnya. Kendati demikian, Dispar Mataram belum menemukan hotel berbintang lain yang mengalami kondisi serupa dengan Grand Legi.

Pendataan ini dinilai penting untuk memastikan status usaha dan kewajiban administrasi para pengelola. Langkah tersebut juga membantu pemerintah mengetahui kondisi riil di lapangan sehingga pengelola tidak terus menerima beban pajak ketika usaha sudah tidak berjalan.

“Akan kami laporkan ke DPMPTSP dan BKD bahwa hotel-hotel ini sudah tidak mampu membayar pajak karena operasionalnya terhenti. Ini justru membantu menginformasikan kondisi riil mereka,” tegas Leni.

Wajib Cabut Izin Usaha, Ini Prosedurnya

Dispar Mataram mengimbau para pemilik usaha yang sudah tidak berniat melanjutkan operasional untuk segera menyelesaikan proses pencabutan izin. Hal ini penting untuk menghentikan kewajiban pajak secara resmi dan menyelesaikan status badan usaha.

Bagi usaha yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), pemilik dapat mengajukan pencabutan izin secara mandiri. Syaratnya, pemilik harus memastikan NPWP valid serta menyelesaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sementara itu, bagi usaha yang masih menggunakan izin lama seperti TDUP atau IJUJP, pemilik wajib mengembalikan dokumen izin kepada DPMPTSP. Khusus badan usaha berbentuk PT atau CV, pemilik juga harus melampirkan Akta Pembubaran Perusahaan sebagai dasar penyelesaian status badan usaha.

Persaingan Tak Sehat dengan Kos-Kosan Elite

Di tengah upaya pemulihan, pengusaha hotel melati mengeluhkan maraknya praktik kos-kosan elite yang kini menawarkan sewa harian. Ketua Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram, Gede Wenten, menilai praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Sekarang kos-kosan elite itu pemerintah harus tegas. Ada yang jual harian, mingguan, bulanan. Kalau sampai bebas pajak, tentu ini menjadi pertanyaan. Sementara kami sudah punya izin lengkap,” tegasnya.

Wenten menjelaskan, banyak kos elite kini menyediakan fasilitas yang hampir sama dengan hotel melati, namun dengan tarif yang cenderung lebih murah. Padahal, rata-rata hotel melati mematok harga kamar di bawah Rp250 ribu per malam dan telah memenuhi berbagai kewajiban perizinan serta perpajakan.

“Skemanya sekarang kos-kosan elite menyewakan kamar per hari dengan fasilitas yang hampir sama seperti hotel melati dengan tarif yang lebih murah. Ini bisa merusak harga pasar. Sementara, kami kena pajak 10 persen dari usaha ini, sedangkan kos-kosan tidak,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah menerapkan aturan yang sama terhadap seluruh usaha penginapan yang menjalankan aktivitas serupa. Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar tidak ada celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak.

“Jangan hanya hotel yang menjadi sasaran peningkatan PAD. Penginapan lain yang menjalankan usaha seperti hotel juga harus memenuhi kewajiban yang sama,” pungkasnya.

Follow www.kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks